Bakamla Padang Sidempuan beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan laut, serta penegakan hukum di perairan. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Padang Sidempuan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan Indonesia, serta mencakup aspek-aspek pengamanan wilayah perairan, penegakan hukum maritim, dan perlindungan ekosistem laut. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, dan penanganan kecelakaan di laut, yang menjadi dasar bagi Bakamla dalam mengawasi aktivitas pelayaran di wilayah Padang Sidempuan. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Pencemaran Laut
Peraturan ini mengatur prosedur penanganan dan pencegahan pencemaran laut yang terjadi akibat aktivitas manusia, serta tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait dalam menjaga kebersihan laut. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, wewenang, serta struktur organisasi Bakamla yang bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, termasuk wilayah Padang Sidempuan. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk pemberantasan illegal fishing dan perlindungan ekosistem laut. - Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Keamanan Laut
Keputusan ini memberikan pedoman dan arahan bagi instansi terkait dalam menjaga keamanan laut, termasuk penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut. - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Keamanan Laut
Peraturan daerah ini mengatur kebijakan lokal terkait pengawasan dan pengamanan wilayah perairan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk wilayah Padang Sidempuan.
Bakamla Padang Sidempuan melaksanakan tugasnya dengan mengikuti semua regulasi yang berlaku ini, serta bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa semua kegiatan maritim di wilayah perairan kami berjalan dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.